Blogger Widgets Assalamu'alaykum, Willkommen, 안녕하세요, Selamat datang di Blog Desy!

Total Pageviews

Sunday, November 23, 2014

Menjama' Sholat pada Summer dan Winter di Eropa

The Cologne Central Mosque DITIB-Zentralmoschee Köln (dok.pribadi)
Selama kurang lebih hampir dua tahun lamanya tinggal di benua Eropa banyak hal baru yang saya dapat di sini. Saat awal tiba di Jerman yang pertama kali saya coba untuk cari ilmunya adalah yang berkaitan dengan ibadah. Alhamdulillah sekarang teknologi semakin canggih. Yang mempunyai smartphone sudah ada aplikasi jadwal sholat di berbagai belahan dunia. Tinggal merubah nama negara dan kota lalu langsung muncul jadwal sholat setiap harinya. Akan tetapi saat datang musim panas antara bulan Juli-Agustus, jarak waktu magrib dengan isya sangat jauh. Dua kali waktu summer saya berpuasa, waktu magrib (untuk berbuka) sekitar jam setengah 10 malam, sedangkan waktu isya sekitar jam setengah 12 malam. Jaraknya bahkan dua jam antara magrib dengan isya. Lain lagi dengan datangnya musim dingin. Saat musim dingin, jarak waktu zuhur dengan ashar sangat berdekatan. Musim dingin jatuh pada bulan November hingga Januari di mana waktu zuhur sekitar pukul 12 siang sedangkan ashar pukul setengah dua siang. 
Ternyata bagi kita umat muslim yang menetap di Eropa atau bahkan yang merasakan musim panas dan musim dingin (seperti di Amerika atau benua lain) mendapatkan keringanan sholat dari Allah. Tentunya ini berdasarkan dari berbagai sumber hadits Rasulullah SAW. Berikut ulasan yang disampaikan oleh ustadz DR Abbas Taman Mansur MA, yang pernah berkunjung ke Jerman difasilitasi PKPU. 

Menurut beliau hal ini sudah dibahas oleh Majlis Fatwa Eropa di Cologne, Jerman (22 Mei 1999). Fatwa Majlis itu sama dengan fatwa Syeikh Yusuf Qardhawi.
Bahwa pada musim panas, diperbolehkan untuk menjama taqdim antara shalat magrib dan shalat isya. Atau menjama antara shalat dzuhur dan ashar baik jama taqdim atau jama takhir, pada musim dingin.
Kedua fatwa itu bersandar kepada hadits Nabi Saw.:

عن بن عَبَّاسٍ قال: (جَمَعَ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بين الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ، بِالْمَدِينَةِ، في غَيْرِ خَوْفٍ ولا مَطَرٍ، في حديث وَكِيعٍ قال قلت لابن عَبَّاسٍ: لِمَ فَعَلَ ذلك؟ قال: كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ. وفي حديث أبي مُعَاوِيَةَ قِيلَ لابن عَبَّاسٍ: ما أَرَادَ إلى ذلك؟ قال: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ) (صحيح مسلم 1/705)

Ibn Abbas meriwayatkan: “Rasulullah Saw. menjama antara dzhur dan ashar, magrib dan isya di Madinah. Tidak disebabkan karena khauf (takut/dalam kondisi perang) tidak juga karena hujan”. Dalam riwayat Waqi: aku bertanya kepada Ibn Abbas: mengapa Rasulullah melakukan itu? Beliau menjawab: supaya tidak menyulitkan umatnya. Dalam riwayat Abu Muawiyah, ada seseorang yang bertanya kepada Ibn Abbas: apa maksud Rasulullah Saw. melakukan itu? Beliau menjawab: Nabi menginginkan supaya tidak menyulitkan umatnya (Shaheh Muslim, vol. 1, no. 705).
Dalam hadits ini, Rasulullah Saw. seolah mengetahui akan ada kondisi sulit seperti yang dialami oleh umat Islam di Eropa, untuk bisa menunaikan shalat dzuhur dan ashar, atau magrib dan isya, sebagaimana lazimnya. Dalam kondisi yang sulit ini, diperbolehkan untuk menjama shalat, sama dengan kebolehan ketika melakukan safar (perjalanan).

Alasan mengapa Nabi Saw. menjama kedua shalat itu (dzuhur dan ashar, atau magrib dan isya) jelas untuk menghilangkan kesulitan dalam menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Kaidahnya, kesulitan mendatangkan keringanan. Hal itu seperti disebutkan dalam ayat-ayat berikut ini:

مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ (المائدة: 6)
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu” (al-Maidah: 6)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ (الحج: 78)
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (al-Hajj: 78).


Dengan demikian:
  1. Boleh menjama takdim shalat maghrib dan isya pada musim panas, atau dzhur dan ashar pada musim dingin, baik jama takdim atau takhir.
  2. Niatnya jelas niat jama’.
  3. Kapan waktu mulainya? Sejauh ini, belum ada komentar para ulama yang terlacak tentang bulan apa dan tanggal berapa baik musim panas atau musim dingin yang diperbolehkan menjama’ seperti disebutkan di atas. Intinya, kapan kesulitan dalam menunaikan shalat pada waktunya itu dirasakan betul (bukan kondisi malas).
  4. Tentu berlaku untuk pendidikan terhadap anak-anak. Bahkan Syeikh Yusuf Qardhawi membolehkan menjama’, jika mahasiswa dalam kondisi tertentu seperti karena perkuliahan, di laboratorium, atau dokter yang sedang dalam praktek, dan tidak memungkinkan meninggalkan pekerjaan itu. Karena Imam Ahmad dan Ibn Sirin pernah berfatwa, boleh menjama dua shalat, disebabkan karena kesulitan atau keperluan tertentu.
  5. Jika isya sudah dijama takdim (dengan maghrib), maka otomatis setelah selesai isya diperbolehkan untuk menunaikan shalat tarawih (jika Ramadhan jatuh pada musim panas)
Wallahu a'lam bisshowab

No comments:

Post a Comment